Hijab dan Jilbab adalah masalah Fiqih (Syari’ah), Keempat Mazhab yang
terkenal seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali dan semua
ahli Fiqh dan Syariat Islam sependapat bahwa aurat perempuan adalah
semua badannya kecuali Muka dan Telepak tangan.
Berikut ini adalah dalil-dalil tentang wajibnya memakai Hijab menurut
Al-Qur’an dan Hadith dan penafsiran para Shahabat dan Fuqaha (Ahli
Fiqih) Hukum Jilbab dan Hijab:
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Ada dua golongan penghuni
neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka
menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan
wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga
dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim).
Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain
suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan
telapak tangan. Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut:
Alquran surah An-Nur ayat 31, “Dan katakanlah kepada wanita-wanita
yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya
(Ind hijab) ke dadanya….” Ayat ini menegaskan empat hal:
1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak
Mari kita lihat fashion jilbab sekarang yang salah dan boleh dikatakan menyerupai pakaian agama lain:
Jilbab yang Bersanggul
Larangan jilbab yang bersanggul ini datang sendiri dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat:
Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia
dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok,
kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak
akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Jelas sekali diterangkan rasulullah bahwa wanita yang seperti itu tidak
akan masuk syurga dan mencium baunya pun tidak. Maka ini peringatan bagi
kita muslimah untuk bermuhasabah diri.
2. Fashion Jilbab Menyerupai Biarawati Kristian
Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut”
(HR. Abu Daud, 4031, di hasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari, 10/282,
di shahihkan oleh Ahmad Syakir di ‘Umdatut Tafsir, 1/152)
Sangat dilarang umat islam untuk menyerupai suatu kaum. Nah disini
dibahas fashion yang menyerupai biarawati kristian, yang seperti apa
itu? Fashion para biarawati yaitu menggunakan penutup seperti jilbab
dengan menampakkan bentuk lehernya. Mungkin masih sering kita jumpai
para muslimah yang mengenakan jilbab dengan menampakkan bentuk lehernya.
Itu merukan hal yang dilarang karena menyerupai kaum kristian.
Baik telah ana jelaskan diatas tentang cara berjilbab yang mungkin masih
banyak atau sedang ngetren-ngetren nya di kalangan muslimah apalagi
remaja, tetapi sayangnya dilarang.
Renungkanlah, masuk kategori manakah kita...?
Tetapi...
Masih ada yang masih mengikuti syar'iat cara berjilbab-berbusananya.
Pembahasan lebih serius ya...
Di tengah-tengah asyiknya para wanita dengan mode busana ala barat,
disaat para wanita lelap dimanjakan oleh kemajuan zaman, disana
sekelompok wanita sholihah dengan anggun dan sopan mengenakan mahkota
mereka yaitu jilbab muslimah tanpa peduli cemoohan, ejekan, dan hinaan
masyarakatnya, karena mereka tahu betul hadits Nabi Muhammad shollallohu
alaihi wa sallam yang sangat populer dan akrab di telinga kita semua :
Islam ini pada awalnya datang dalam keadaan asing dan akan kembali asing lagi. Maka sungguh berbahagia orang-orang yang asing (HR. Muslim)
Dalam satu sisi, kita patut bersyukur karena di zaman kita sekarang dan
di negeri kita yang mayoritas muslim ini, kesadaran mengenakan busana
muslimah cukup lumayan, bahkan kian hari bertambah meningkat. Namun di
sisi lain ternyata banyak saudari kita yang salah faham dengan hakekat
jilbab muslimah, mereka menyangka jilbab hanya sekedar kerudung saja.
Akhirnya, seperti kita lihat sekarang ini, banyak wanita berkerudung
tapi bercelana jeans, berkaos ketat, berpakaian tembus pandang, memakai
pakaian diatas lutut dan lain sebagainya. Seakan-akan kerudung tak
ubahnya hanya sebagai asesoris belaka seperti yang diterangkan di atas.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Alloh adalah Maha
pengampun lagi maha penyayang.” (al Ahzab:59)
Ingin tahu apa syarat-syaratnya..?
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Lihat surat an Nuur: 31 ya.. Ayat ini menegaskan kewajiban bagi para
wanita mukminah untuk menutup seluruh perhiasan, tidak memperlihatkan
sedikitpun kepada orang-orang yang bukan mahromnya kecuali perhiasan
yang biasa nampak.
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rosululloh shollallohu alaihi wa
sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau
pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang
buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat
menggambarkan tubuhnya…)” (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan
Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Ada hadits nih, Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :“Rosululloh
shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita
dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim
dan Ahmad dengan sanad shohih)
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan
kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu
dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki.
Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah
berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam
rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang
menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya
acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan
menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang
kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa
ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.
Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul
suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana
difahami sebagian wanita komitmen.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias
menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi
dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada
mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka
langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih
popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal,
yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian
yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan
kezuhudannya dan riya’.
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian
Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)
Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya
wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu
akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”
Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak
wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang,
lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar,
supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya.
Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang
campur dengan keringat.
Sampai disini , berakhirlah pembicaraan kita mengenai hakikat jilbab
beserta syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut :
- Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama
- Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh
- Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Bukan pakaian untuk mencari popularitas
- Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar